Monthly Archives: January 2012

Pengamat: Posyandu ujung tombak pelayanan kesehatan

Medan (ANTARA News) – Pengamat Kesehatan Universitas Sumatera Utara Destanul Aulia mengatakan Pos
Pelayanan Terpadu merupakan unjung tombak pelayanan kesehatan di masyarakat, termasuk salah satunya adalah untuk meningkatkan cakupan imunisasi terhadap balita.

“Banyak manfaat dari keberadaan Posyandu tersebut termasuk salah satunya adalah memaksimalkan cakupan imunisasi terhadap balita, namun sayangnya keberadaan posyandu belakangan ini sudah kurang diperhatikan,” katanya, di Medan, Rabu ketika ditanya komentarnya mengenai masih belum maksimalnya cakupan imunisasi di beberapa daerah di Sumatera Utara.

Fungsi utama Posyandu adalah sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan terutama ibu dan anak dalam pemeliharaan kesehatan yang dilakukan untuk masyarakat.

Namun dalam perkembangannya, peran posyandu yang begitu strategis terus menunjukkan fenomena penurunan fungsi dan perannya di masyarakat.

Hal ini ditunjukkan dengan adanya kecenderungan penurunan angka kunjungan masyarakat ke Posyandu serta mundurnya kader di beberapa Posyandu, sedangkan untuk mencari kader baru sangatlah sulit.

Kepala Seksi Wabah dan Bencana Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Suhadi hingga akhir 2011 baru empat daerah dari 33 kabupaten/kota di Sumut, yang pencapaian imunisasi terutama imunisasi hepatitis B nya di atas 80 persen.

“Empat daerah yang telah melebihi 80 persen tersebut yakni Kabupaten Samosir, Asahan, Medan, dan Deli Serdang, sedangkan daerah-daerah lain masih dibawah 80 persen. Untuk itu daerah-daerah diminta lebih meningkatkan, ” katanya.

Menurut dia, belum terpenuhinya cakupan imunisasi di Sumut salah satunya karena pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) belum menjadi kegiatan rutin yang dilakukan kabupaten/kota.

Permasalahan lain adalah bimbingan teknis (bimtek) belum optimal atau masih belum terjadwalnya dan dilakukan berkesinambungan. Ini tergantung ketersediaan biaya operasional.

Idealnya, bimtek tersebut dilakukan oleh provinsi minimal dua kali dalam setahun, sementara kabupaten/kota empat kali dan puskesmas enam kali.

“Tidak semua kabupaten/kota menyediakan dana pengambilan vaksin dan logistik yang cukup. Himbauan kita paling hanya mengharapkan peranan pemerintah daerah untuk lebih maksimal lagi dalam cakupan imunisasi khususnya untuk kader posyandunya,” katanya.

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/294296/pengamat-posyandu-ujung-tombak-pelayanan-kesehatan

Pedagang Bersiap Pindah ke Sampangan Baru

SAMPANGAN- Akhir Januari, pedagang diminta mengosongkan bangunan Pasar Sampangan Lama. Pasalnya, awal Februari, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana mulai melakukan pengukuran.

Pelaksana Lapangan Normalisasi Kaligarang/Banjirkanal Barat Anang Mukhlis mengatakan, proyek normalisasi ini di-deadline selesai November 2012. Sisa waktu tinggal sembilan bulan, hanya dinilai efektif 4-5 bulan.
”Kami berharap akhir bulan ini, pedagang Pasar Sampangan sudah mengosongkan bangunan. Tahapan awal yang akan kami lakukan adalah pengukuran lokasi untuk kegiatan fisik,” ujar Anang, kemarin.

BBWS akan memfungsikan eks Pasar Sampangan Lama itu sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Konsep RTH tersebut nantinya menyatu dengan kantor BBWS yang berada di Sampangan. Sekaligus berfungsi sebagai kantor pengelolaan Kaligarang dan Banjirkanal Barat. Sebagai RTH, fasilitas pendukung yang dibangun di tempat itu menunjang kenyamanan rekreasi sungai.

Mulai Berkemas

”Antara lain taman yang dilengkapi pepohonan, seperti yang sudah dibangun di wilayah Simongan. Kami perkirakan luasan eks Pasar Sampangan Lama yang akan difungsikan sebagai taman ini sekitar 1-2 hektare,” jelasnya.
Sementara itu, para pedagang Pasar Sampangan Lama sudah mulai berkemas untuk pindah ke Pasar Sampangan Baru.

Menurut pantauan Suara Merdeka, kemarin, sebagian besar pedagang sudah meninggalkan Pasar Sampangan lama. Meskipun masih ada pedagang yang menempati pasar lama, namun mereka akan pindah paling lambat Jumat (27/1).
Eti (45), pedagang sembako Pasar Sampangan mengatakan, sebagian barang sudah dipindahkan ke pasar yang baru. Paling lambat besok (27/1), seluruh dagangan sudah berada di pasar yang baru. “Besuk Jumat sudah tidak ada transaksi lagi di pasar yang lama, semuanya harus berpindah ke pasar yang baru,” katanya.

Nur Kholis (38), pedagang lainnya mengatakan, pembagian lapak sudah tepat. Kalaupun ada pro kontra itu sudah biasa. Namun sebagian besar pedagang sudah menyetujui dengan perpindahan ini. “ Saya hanya menghimbau, kepada pengelola untuk memperhatikan gedung Pasar Sampangan Baru ini. Karena masih banyak yang bocor,” kata pedagang sembako yang mendapatkan kios tepat di depan tangga.

Ketua Paguyuban Pedagang Jasa Pasar Sampangan Suwarli mengatakan, untuk lantai satu akan ditempati para pedagang klontong dan konveksi. Lantai dua untuk pedagang sembako, daging, ayam potong dan ikan laut. Serta kuliner ditempatkan di lantai tiga, dan untuk pedagang pancakan ditempatkan di basement. (prs,J9,H37-61)

 

Sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/01/26/174901/Pedagang-Bersiap-Pindah-ke-Sampangan-Baru

Setgab Tak Solid, RUU Pemilu Mandek

JAKARTA– Berlarut-larutnya pembahasan empat poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu lebih disebabkan tidak solidnya parpol-parpol anggota koalisi pendukung pemerintah.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyatakan, tidak kompaknya Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi berdampak besar pada mandeknya pembahasan RUU Pemilu yang membuat tahapan Pemilu 2014 terancam molor.“Persoalan sesungguhnya ada di Setgab Koalisi.Karena tidak solid dan kurang kompak,mereka belum punya sikap yang sama soal isuisu krusial RUU Pemilu.

Akibatnya, perdebatan dalam forum lobi antarfraksi dan antarpimpinan parpol kurang dinamis,” ujar Puan saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Menurut dia, bila perdebatan dan perbedaan pendapat antarparpol anggota Setgab Koalisi bisa diselesaikan, parpolparpol lain di DPR bisa bersikap fleksibel. PDIP siap duduk bersama mencari jalan tengah atau titik temu.“Tapi perbedaan pendapat di partai-partai koalisi sebaiknya sudah selesai dan satu suara,”katanya.

Seperti diketahui, hingga saat ini sembilan parpol di DPR belum menyepakati empat isu krusial RUU Pemilu yakni mengenai angka parliamentary threshold (PT), sistem pemilu, alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil), dan mekanisme konversi suara menjadi kursi. Enam parpol anggota koalisi pendukung pemerintah saja masih terlibat tarik ulur karena isu-isu tersebut langsung bersentuhan dengan peluang mereka dalam pemenangan Pemilu 2014.

Enam parpol koalisi adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN),Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara tiga parpol di luar koalisi adalah PDIP, Gerindra,dan Hanura. Pansus RUU Pemilu akhirnya membahas pasal-pasal lain terlebih dahulu sambil menunggu para pimpinan parpol melakukan lobi-lobi untuk memutuskan empat poin krusial itu.

Terkait empat poin krusial itu, lobi di internal Setgab Koalisi juga selalu kandas. Sudah empat kali mereka menggelar pertemuan, namun tidak ada kemajuan signifikan. Puan mengungkapkan,partainya memang masih berpegang pada usulan awal agar PT dinaikkan menjadi 5%, dengan sistem pemilu proporsional tertutup, dan alokasi kursi per dapilnya 3-8.Namun, itu semua bukanlah harga mati yang tidak bisa diutak-atik. “Karena itu,kami berharap ini segera ada titik temu.

Dengan Pansus RUU Pemilu terus melakukan pembahasan, dan lobi di luar parlemen juga intensif dilakukan, khususnya oleh mereka yang ada di Setgab, tentu ini akan bisa segera diselesaikan,” ujar ketua DPP PDIP bidang politik dan hubungan antarlembaga ini. Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo menambahkan,pihaknya selama ini sudah membangun komunikasi dengan partai lain terkait pembahasan RUU Pemilu.

Namun, dinamika yang terjadi di Setgab memang membuat beberapa partai di dalamnya susah mengambil keputusan. “Jadi persoalannya memang di Setgab,” ucap Tjahjo. Sementara itu, tadi malam Panja RUU Pemilu DPR dan pemerintah kembali melakukan pembahasan. Kluster yang dibahas tadi malam adalah mengenai batasan kampanye,baik batasan waktu, alat peraga, maupun batasan paling tinggi biaya kampanye untuk parpol dan caleg secara berjenjang.

Partisipasi Politik

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies Mulyana W Kusumah mengatakan, pembahasan RUU Pemilu sebenarnya cukup berkembang dalam jaminan partisipasi politik masyarakat untuk memilih. “Dari sisi partisipasi politik masyarakat, ada cukup kemajuan karena dalam RUU Pemilu diperbolehkan penggunaan paspor dan KTP bagi warga negara yang tak tercantum dalam DPT (daftar pemilih tetap) maupun tak dapat surat undangan untuk memilih.Ini merupakan landasan hukum fundamental bagi warga negara yang pada pemilu sebelumnya mengalami pelanggaran hak konstitusional menjadi pemilih,” ungkap Mulyana.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menambahkan,dengan aturan tadi tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu jelas akan meningkat. Dia berharap,RUU Pemilu mengatur dan merumuskan secara rinci ketentuan hukum proses konversi suara ke dalam kursi. Masalah ini merupakan problem besar karena mengalami komplikasi teknis dan legal pada Pemilu 2009.

“Masalah ini tak mudah diselesaikan sehingga seharusnya diatur secara tegas dan lengkap dalam UU Pemilu.Bukan lagi diserahkan pada peraturan KPU,”ungkapnya. Mulyana mendorong Pansus RUU Pemilu segera mengambil kompromi-kompromi politik realistis terkait masalah elektoral seperti pembagian alokasi kursi per dapil dan PT. ??rahmat sahid/ mohammad sahlan

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/463484/

Galian C Rusak Ekosistem Sigarbencah

BALAI KOTA- Penambangan galian C di Kecamatan Tembalang direkomendasikan ditutup. Komisi C memberi peringatan, jika masih ada pembiaran penambangan maka Dewan bisa menggunakan hak interpelasi kepada Wali Kota. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi C dengan instansi teknis mengenai penanganan galian C yang marak terjadi di Tembalang, Selasa (24/1).

Hadir dalam rapat itu perwakilan PT Adhi Karya, PT Dasa Wilis Raya, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas PSDA-ESDM, Bappeda, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Bina Marga, dan Kecamatan Tembalang. Ketua Komisi C HM Zulkarnaini menegaskan, rekomendasi penutupan kegiatan galian C berlaku mulai hari ini (kemarin-red). Pihaknya mendorong Pemkot untuk membuat Perda soal galian itu. Masalah yang ditimbulkan seperti kerusakan jalan, sepenuhnya tanggung jawab kedua perusahaan itu. Terakhir adalah kasus penambangan di Bukit Sigarbencah, Kelurahan Bulusan.

Kodam IV/Diponegoro, selaku pemilik lahan tidak hadir dalam pertemuan itu. BPPT maupun BLH Kota Semarang tidak pernah mengeluarkan izin penambangan di bukit tersebut. Dari catatan BLH, diungkapkan Kasubid Pengawasan Kerusakan Lingkungan Bakoh Subandi, ada dampak lingkungan cukup serius yang ditimbulkan dari penambangan itu. Pertama, hilangnya ekosistem flora dan fauna. Bukit Sigarbencah termasuk kawasan konservasi, segala ekosistem lingkungan tumbuh di tempat itu. Hanya saja, Bakoh tidak merinci flora dan fauna yang hilang itu. Selanjutnya, lapisan tanah atas rusak sehingga menjadi padat dan kurang subur. Terpenting juga, tidak ada pencegahan erosi dan sedimentasi dan mengakibatkan polusi udara serta membuat keresahan warga. Permintaan Kodam ‘’PT Adhi Karya operasionalnya dari pukul 08.00 sampai 22.00, alat beratnya tiga begu dan 106 truk. PT Dasa Wilis Raya dari pukul 08.00 sampai 17.00 dengan tiga begu dan 20 truk.

Kalau dibiarkan, kawasan konservasi itu bisa hilang,’’ kata Bakoh. Adapun penjelasan dari kedua perusahaan itu, kegiatan di tempat itu atas permintaan Kodam IV/Diponegoro. ‘’Ada surat dari Kodam terhitung mulai kerja dari 18 November sampai 31 Desember 2011. Sekarang kami sudah berhenti,’’ kata Wawan dari perwakilan PT Adhi Karya. Juru bicara PT Dasa Wilis Raya, Didik Sukmono membantah pihaknya bukan penambang melainkan pengembang perumahan. ‘’Tanah yang dikeruk kami buang untuk pengembangan Griya Estetika,’’ tandasnya.

Wakil Ketua Komisi C Agung Budi Margono menegaskan, jika masih ada pelanggaran maka Dewan bisa menggunakan hak bertanya atau interpelasi kepada Wali Kota. ‘’Galian C untuk saat ini tidak diakomodasi dalam Perda RTRW. Kalau ada kegiatan berarti pelanggaran Perda,’’ kata dia. (H37,J9-69)

Support By : PATTIRO & Cendana.