Tahapan Pemilu – Pemutakhiran Data Pemilih 8 Bulan

AKARTA – Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu DPR dan pemerintah hampir menyelesaikan semua hal yang mengatur tahapan pemilu.Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Poernomo mengatakan,waktu yang dialokasikan untuk tahapan pemilu mulai pendaftaran, verifikasi, persiapan, pemutakhiran data pemilih, serta waktu untuk penyusunan daftar calon tetap (DCT) telah ada kesepakatan. ”Semua sudah dibahas dan disepakati, tinggal menjadikannya norma dalam pasal,” kata Agus Poernomo di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Agus mengungkapkan, dengan tahapan yang waktunya relatif lebih lama diharapkan persiapan penyelenggara pemilu lebih optimal. Anggota Panja RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin memaparkan,penyediaan data dan pemutakhiran data pemilih diberi rentang jarak waktu delapan bulan yakni pada Maret–Oktober 2013. Penyediaan data pemilih ini dilakukan Dirjen Adminduk. ”Data awal diverifikasi terlebih dahulu oleh Dirjen Adminduk dengan KPU.Setelah diverifikasi, data tersebut diserahkan kepada KPU untuk dimutakhirkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT),”ungkapnya. Adapun penyusunan DCT, katadia,diberijarakwaktulima bulan yakni Mei–September 2013.

Hal ini dibutuhkan agar partai-partai memiliki waktu untuk melakukan konsolidasi dan merekrut calon anggota legislatif yang berkualitas. ”Dengan waktu lima bulan itu, partai-partai sudah final menyusun dan menyerahkan DCT ke KPU. DCT yang sudah disusun dan ditetapkan KPU langsung diumumkan ke publik agar publik bisa menilai dan menyeleksi sendiri caloncalon tersebut. Jadi jangka waktu antara jadwal pengumuman oleh KPU dan hari H pemilihan adalah tujuh bulan,” ungkapnya. Setelah penetapan DCT pada September 2013, lanjut dia,yang dilakukan adalah persiapan percetakan kertas suara. Untuk persiapan itu, ada tiga fase yakni pengadaan, pencetakan, dan pendistribusian kertas suara. ”Tiga fase ini dihitung mulai Oktober 2013 hingga awal April 2014 harus sudah sampai ke TPS-TPS.Pada tahap pertama dilakukan pelelangan tender oleh KPU, dan KPU menentukan jenis kertas,apakah perusahaan penawar mampu mengejar target waktu yang telah ditetapkan serta jenis kertas yang digunakan dan harga kertas per lembar,”kata Nurul.

Adapun mengenai kampanye, anggota Komisi II DPR itu menyatakan bahwa persiapan kampanye partai sudah dimulai pada Januari 2013 hingga April 2014.Dalam waktu 16 bulan itu, bentuk kampanyenya adalah dialogis dan sosialisasi. ”Kampanye akbar atau pengerahan massa dan kampanye caleg dilaksanakan awal Maret 2014 hingga April (21 hari).Dan masa tenang tiga hari sebelum hari H pemilu,”ucapnya.

Anggota Panja RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, pembatasan biaya kampanye penting agar semua warga khususnya yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota Dewan punya peluang yang sama. “Jadi peluangnya bukan hanya bagi yang banyak duitnya. Karena itu, sebanyak apa pun uang seorang calon maupun partai harus dibatasi penggunaannya jika itu untuk kepentingan politik di kampanye,”ungkapnya. ??rahmat sahid

 

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/467514/

Penerima Jampersal Wajib Ikut KB

JAKARTA– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan penerima Jaminan Persalinan (Jampersal) untuk mengikuti program Keluarga Berencana (KB). Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, sejauh ini sosialisasi program Jampersal sudah bagus. Hal ini terlihat dari banyaknya ibu yang melahirkan dengan program Jampersal.

Namun, pascapersalinan, tidak semua ibu mengikuti program KB. “Kondisi ini dapat membahayakan program KB yang tujuannya untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk. Karena itu, tahun 2012 semua ibu yang melahirkan dengan Jampersal harus ikut KB,” tegas Endang di Jakarta kemarin.

Endang mengatakan, kehamilan ketiga dan seterusnya sangat besar risiko kematiannya. Karena itu, dengan mengikuti program KB, makan akan mengurangi risiko kematian. Menkes menjelaskan, Indonesia harus bekerja keras untuk mencapai target nomor empat MDGs. (radi saputro)

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/467505/

Siswa Difabel Bisa Daftar PTN

SEMARANG-Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak menutup bagi anak difabel yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan mereka melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi  Negeri (SNMPTN), baik jalur tertulis maupun SPMB seperti halnya siswa lain.

Sebab, pada dasarnya mereka juga mempunyai hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Dr Soedijono Sastroatmodjo menyatakan, pihaknya sangat terbuka jika ada anak berkebutuhan khusus yang ingin masuk Unnes. Hanya, mereka tetap melalui tahap seperti siswa lain. ’’Untuk anak cacat fisik seperti kaki polio, bisa saja masuk ke fakultas non-kependidikan, misalnya hukum atau ekonomi,’’ jelasnya.

Prof Soedijono berharap, ketentuan khusus untuk anak difabel jangan dipandang sebagai diskriminasi. Sebab, bagaimanapun fakultas kependidikan memerlukan syarat tertentu menyangkut fisik seseorang. Dia mencontohkan Fakultas Ilmu Keolahragaan yang memerlukan fisik prima bagi mahasiswa. ’’Tes masuknya saja ada ujian fisik,’’ tuturnya.

Pendaftar Sedikit

Sementara itu, dia mengakui, untuk anak tunarungu dan tunanetra, pihaknya masih kesulitan menerima, karena memerlukan bimbingan khusus bagi mereka. ’’Kami belum mempunyai dosen khusus anak tunarungu dan buta. Lagi pula memang belum banyak siswa berkebutuhan khusus yang mendaftar,’’ tandasnya.

Namun, Unnes telah mempersiapkan program baru untuk siswa difabel. Dan, sejauh ini tengah digodok dan diajukan.
’’Persiapan tidak hanya menyangkut sarana dan prasarana. Kami juga harus menyiapkan dosen khusus mahasiswa difabel, agar nantinya perkuliahan bisa lancar dan mengena,’’ ujarnya.
Sementara Wakil Rektor 1 IAIN Walisongo Prof Dr Achmad Gunaryo mengatakan, di IAIN juga ada beberapa mahasiswa difabel yang menempuh pendidikan.

’’Kami memang tidak memberikan kuota bagi siswa berkebutuhan khusus, karena setiap tahun yang mendaftar sedikit. Jika nanti ditentukan, dikhawatirkan akan mengurangi kuota calon mahasiswa lain,’’ jelasnya.
Hal tersebut, ungkap dia, bukan berarti pihaknya diskriminasi terhadap para siswa difabel. Namun, karena siswa difabel yang mendaftar memang masih sedikit.

’’Kami membuka kesempatan bagi anak difabel untuk mengikuti tes masuk. Hanya, untuk kebutuhan khusus seperti tunarungu atau tunanetra, masih kesulitan karena dosen khusus untuk itu belum ada,’’ tambahnya.(H85-75)

Pengamat: Posyandu ujung tombak pelayanan kesehatan

Medan (ANTARA News) – Pengamat Kesehatan Universitas Sumatera Utara Destanul Aulia mengatakan Pos
Pelayanan Terpadu merupakan unjung tombak pelayanan kesehatan di masyarakat, termasuk salah satunya adalah untuk meningkatkan cakupan imunisasi terhadap balita.

“Banyak manfaat dari keberadaan Posyandu tersebut termasuk salah satunya adalah memaksimalkan cakupan imunisasi terhadap balita, namun sayangnya keberadaan posyandu belakangan ini sudah kurang diperhatikan,” katanya, di Medan, Rabu ketika ditanya komentarnya mengenai masih belum maksimalnya cakupan imunisasi di beberapa daerah di Sumatera Utara.

Fungsi utama Posyandu adalah sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan terutama ibu dan anak dalam pemeliharaan kesehatan yang dilakukan untuk masyarakat.

Namun dalam perkembangannya, peran posyandu yang begitu strategis terus menunjukkan fenomena penurunan fungsi dan perannya di masyarakat.

Hal ini ditunjukkan dengan adanya kecenderungan penurunan angka kunjungan masyarakat ke Posyandu serta mundurnya kader di beberapa Posyandu, sedangkan untuk mencari kader baru sangatlah sulit.

Kepala Seksi Wabah dan Bencana Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Suhadi hingga akhir 2011 baru empat daerah dari 33 kabupaten/kota di Sumut, yang pencapaian imunisasi terutama imunisasi hepatitis B nya di atas 80 persen.

“Empat daerah yang telah melebihi 80 persen tersebut yakni Kabupaten Samosir, Asahan, Medan, dan Deli Serdang, sedangkan daerah-daerah lain masih dibawah 80 persen. Untuk itu daerah-daerah diminta lebih meningkatkan, ” katanya.

Menurut dia, belum terpenuhinya cakupan imunisasi di Sumut salah satunya karena pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) belum menjadi kegiatan rutin yang dilakukan kabupaten/kota.

Permasalahan lain adalah bimbingan teknis (bimtek) belum optimal atau masih belum terjadwalnya dan dilakukan berkesinambungan. Ini tergantung ketersediaan biaya operasional.

Idealnya, bimtek tersebut dilakukan oleh provinsi minimal dua kali dalam setahun, sementara kabupaten/kota empat kali dan puskesmas enam kali.

“Tidak semua kabupaten/kota menyediakan dana pengambilan vaksin dan logistik yang cukup. Himbauan kita paling hanya mengharapkan peranan pemerintah daerah untuk lebih maksimal lagi dalam cakupan imunisasi khususnya untuk kader posyandunya,” katanya.

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/294296/pengamat-posyandu-ujung-tombak-pelayanan-kesehatan

Support By : PATTIRO & Cendana.