Pattiro dan KAMMI Tolak Kenaikan Tunjangan Rp 25 M
?Ketimpangan di Instansi ’’Basah’’
Semarang, CyberNews. Desakan menolak usulan Wali Kota Soemarmo HS soal tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dari kalangan masyarakat menguat. Setelah LSM Pattiro meminta DPRD menolak pembahasan, kali ini giliran tuntutan dari kelompok mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI.
Senin (13/12), KAMMI Kota Semarang menggelar aksi demo di depan Balai Kota, bertepatan dengan pembahasan di DPRD mengenai TPP. Arief Eka Atmaja, ketua umum KAMMI Daerah Semarang menyatakan, alasan penolakan itu karena sejauh ini belum melihat prestasi kinerja aparatur Pemkot, terutama pada pelayanan publik.
Selain itu, juga hasil survei integritas sektor publik 2010 oleh KPK, Kota Semarang menempati peringkat 19 dari 22 kota se-Indonesia dengan nilai 4,73. Padahal standar minimal adalah 6,00.
Direktur LSM Pattiro, Hendrik Rosdinar mengatakan, dari draf KUA-PPAS RAPBD 2011, anggaran belanja aparatur masih sangat besar dibanding belanja publik. Disebutkannya, belanja aparatur mencapai Rp 924,01 miliar dari pos alokasi
belanja tidak langsung sebesar Rp 1,045 triliun. Sementara belanja langsung yang biasanya untuk publik ini sebesar Rp 847,725 miliar.
’’Dari belanja aparatur sebesar Rp 924 miliar di dalamnya ada alokasi untuk TPP Rp 135 miliar, ditambah tunjangan uang makan Rp 45 miliar. Ini sangat memprihatinkan,’’ keluhnya.
Dengan ketimpangan itu, lanjut dia, sudah sewajarnya usulan TPP ditolak. Terlebih lagi, pemberian tunjangan itu tidak berlandaskan azas kinerja.
Ralat Pemkot
Sementara Wakil Ketua Komisi B, Ari Purbono menyebutkan, Pemkot meralat nilai TPP bukan Rp 135 miliar melainkan Rp 128 miliar, sudah termasuk tunjangan uang makan. Jumlah itu ada kenaikan 25% atau Rp 25 miliar dari TPP 2010 yang totalnya mencapai Rp 103 miliar.
Di hari yang sama, DPRD menggelar rapat gabungan Komisi A dan B dengan Plt Sekda Akhmat Zaenuri untuk membahas adanya tunjangan tersebut. Namun sampai rapat berakhir, belum ada keputusan. Selain itu Pemkot belum bisa menyuguhkan data jumlah TPP yang diberikannya sejak 2007. ’’Rencananya besok (hari ini) rapat dilanjutkanj lagi. Pihak pemkot menjanjikan akan memberikan data TPP tiap tahunnya,’’ ujarnya.
Sejauh ini di lingkungan Pemkot ada ketimpangan tunjangan, terutama yang membidangi instansi ’’basah’’. Seperti honorarium yang setiap pos alokasi selalu ada. Besarannya mencapai Rp 30 miliar dari APBD. Belum ditambah dengan insentif yang dulu disebut upah pungut bagi instansi yang menangani pajak dan retribusi nilainya Rp 15 miliar.
Secara prinsip tidak masalah dengan adanya pemberian tunjangan karena diatur dalam Permendagri No 57/2007 dan Permendagri No 13/2006. ’’Ini (TPP) merupakan momentum reformasi birokrasi di Pemkot. Tunjangan boleh, tetapi kinerja harus terukur sesuai bidangnya masing-masing,’’ ungkapnya.
( Dicky Priyanto , Adhitia A/CN16 )