RSBI Kendalikan Pungutan

SEMARANG- Menyusul dikeluarkannya Permendikbud No 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP, sejumlah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) bersiap melakukan efisiensi menyikapi pengendalian pungutan. Pasalnya, regulasi tersebut menyatakan SD dan SMP RSBI dalam menarik pungutan harus meminta izin kepala daerah, yaitu wali kota atau bupati.

Kepala SMP 2 Semarang Sutomo mengatakan, meski belum disosialisasikan secara formal oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang, pihaknya sudah mengetahui Permendikbud itu dan akan melakukan koordinasi untuk membahas regulasi tersebut.

”Meski ada aturan untuk mengendalikan pungutan, regulasi itu sebenarnya tidak berpengaruh besar pada pengembangan kualitas dan mutu pembelajaran sekolah. Jika ada pengaruhnya, secara umum yaitu kalau dulu harus meminta izin Dinas Pendidikan dalam melakukan pungutan SPI, sekarang harus kepada wali kota,” ungkapnya.

Selama ini besaran SPI di SMP 2 Semarang bervariasi setiap siswa, namun tahun lalu sekolah menarik SPI pada kisaran Rp 0 – 4 juta, kecuali untuk siswa yang berasal dari kalangan tidak mampu.

“Perlu dipahami, yang dilarang adalah pungutan, bukan sumbangan. Pengertiannya berbeda. Kalau pungutan besarannya ditetapkan dan sifatnya wajib, sedangkan sumbangan diberikan secara sukarela,” kata Sutomo.

Dalam Permendikbud tersebut perlu ada pemahaman bahwa tujuannya untuk mengendalikan pungutan yang dulu diperbolehkan di RSBI.

Kepala SMP 5 Semarang Suharto mengemukakan, yang akan berpengaruh dan kentara setelah regulasi tersebut yakni pada kegiatan-kegiatan sekolah yang selama ini memerlukan biaya. Sebab, selama ini sekolah telah merencanakan dan menyelenggarakan program kegiatan disesuaikan anggaran yang tersedia.  Terkait pungutan berupa sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang ditarik dari siswa, SMP 5 Semarang tahun lalu memungut SPI Rp 2,5 juta/siswa, namun untuk siswa miskin digratiskan. (K3-37)

 

Sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/01/24/174599/RSBI-Kendalikan-Pungutan

Outsourcing Langgar Konstitusi – Aturan Baru Harus Disertai Pengawasan

JAKARTA– Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang outsourcingdan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Surat edaran diperlukan agar tidak terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Kemenakertrans menilai sistem kerja yang ada saat ini sudah berjalan sedemikian rupa sehingga perwujudan di lapangan akan keputusan MK akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah,pengusaha, dan pekerja. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra M Hanartani mengungkapkan, surat edaran tersebut akan selesai dalam pekan ini.

Surat edaran tersebut merupakan bentuk respons Putusan MK No 27/PUU-IX/2011 pada 17 Januari 2012 mengenai permohonan pengujian Undang- Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terkait dengan PKWT dan outsourcing ( Pasal 59, 64,65, dan 66). ”Kemenaketrans bersama dengan DPR juga akan merumuskan perubahan keputusan tersebut dalam peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk aturan perjanjian kerja dalam hubungan kerja,” ujar Myra di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, kemarin.

Myra menambahkan, yang perlu ditekankan dalam putusan MK adalah pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya karena sudah dilindungi konstitusi. Terkait itu,harus dipastikan bahwa hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan perusahaan outsourcing yangmelaksanakan outsourcing dilaksanakan dengan tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja atau buruh itu.

Dalam perjanjian kerja outsourcing, lanjut dia,harus disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi buruh yang objek kerjanya tetap ada walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja. Kepala Biro Hukum Kemenakertrans Sunarno menjelaskan, keputusan MK bersifat mengikat sehingga pemerintah tidak akan mengusahakan upaya hukum lainnya.

Menurut dia,substansi hukum tersebut sudah seharusnya ditindaklanjuti dalam rumusan baru UU Ketenagakerjaan. ”Karena yang menjadi acuan itu UU, maka harus diselaraskan juga dengan UU,”ujarnya. Akan tetapi, untuk sementara ini pihaknya akan merumuskan adanya peraturan sementara yang akan tertuang dalam peraturan Menakertrans (permenakertrans).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Deddy Widjaya menyatakan, keputusan MK pada dasarnya memberikan kepastian hukum bagi kalangan pengusaha dan pekerja. Namun, aturan detail sebagai tindak lanjut hasil uji materi itu harus segera dikeluarkan. ”Harus diperinci pekerja seperti apa yang boleh dan tidak. Bila sudah ada kepastian,bagaimanapun hukum tetap harus ditaati,termasuk oleh pemerintah dan pengusaha,”kata Deddy di Bandung kemarin.

MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (17/1). Aturan untuk pekerja outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) dalam UU tersebut,yaitu Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b, dianggap inkonstitusional jika tidak menjamin hak-hak pekerja. Permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan ini dimohonkan oleh Didik Suprijadi yang mewakili lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menilai keputusan MK cukup adil. Hatta berpandangan,posisi buruh outsourcing menghadapi ketidakpastian kelanjutan kerja apabila hubungan kerja dilakukan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). ”Memang dalam halhal yang bersifat normatif itu, tidak boleh ada diskriminasi, saya kira kita sambut baik saja keputusan mereka (MK) tersebut,” ungkap Hatta kemarin.

Dia mengklaim, putusan tersebut bisa diterima semua pihak, termasuk kalangan pengusaha. Namun, terlepas dari itu, perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk tetap menggunakan tenaga kerja outsourcing. ”Untuk yang bersifat musiman, misalnya tibatiba dalam dua bulan diperlukan ada (outsourcing) untuk meningkatkan produksi, barangkali itu perlu dipikirkan seperti apa,”kata Hatta. neneng zubaidah/ wisnoe moerti/maesaroh/ arif budianto

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/461800/38/

 

Sriyono Resmi Mundur

BALAI KOTA – Tokoh gaek PDIP Kota Semarang H Sriyono resmi mengundurkan diri sebagai     anggota partai maupun Dewan. Keputusan diambil setelah dia resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Jateng.

Kemarin (18/1), surat pengunduran diri beserta kartu tanda anggota (KTA) telah diserahkan kepada DPC PDIP Kota Semarang. Pihak partai, semalam langsung menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti surat Sriyono.
”Sesuai AD/ART partai, seseorang dilarang untuk rangkap keanggotaan partai. Kami sangat eman dia mundur. Namun keputusan itu pilihan politiknya, kami tidak bisa gondheli,” kata Sekretaris DPC PDIP HM Supriyadi, kemarin.
Sriyono mengaku siap meninggalkan partai yang telah membesarkan namanya. Dia berharap, semua pihak khususnya kader dan simpatisan PDIP tidak menaruh curiga apa pun.

Tidak Akan

Meski memiliki basis massa kuat, Sriyono memastikan tidak akan berupaya gembosi suara partai milik Megawati itu.
”Nggak ada dalam pikiran saya. Sriyono itu siapa. Kalau ada yang ikut Partai Nasdem, monggo,” ungkapnya merendah.
Bagi dia, dipilihnya Partai Nasdem karena memiliki visi dan misi yang sama dengan ajaran Bung Karno, Pancasila dan Marhaenisme.

”Pertimbangan saya masuk Partai Nasdem sudah lama. Dulu kalau ditanya, tertarik masuk Nasdem ya saya jawab tertarik tapi belum sreg masuk partai. Saya pilih masuk ormas dulu. Saat Rakor Partai Nasdem Jateng, nama saya dicantumkan jadi wakil ketua dan saya tidak minta . Saat itu juga saya memantabkan diri untuk masuk ke Partai Nasdem,” kata dia.
Karena itu, konsekuensi dari pilihannya itu harus diterimanya. Jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang yang telah diembannya selama ini harus dilepas.

”Tidak masalah. Bagi saya perjuangan di partai tidak hanya lewat PDIP. Toh, visi dan misi Partai Nasdem juga sama apalagi ada wacana berkoalisi dengan PDIP. Pada akhirnya sama saja,” tandas mantan Ketua DPC PDIP Kota Semarang itu. (H37,J9-61)  (/)

Sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/01/19/174231/Sriyono-Resmi-Mundur-

Renovasi Pesanan Banggar

JAKARTA- Usulan spesifikasi perabotan dalam proyek renovasi ruangan rapat senilai Rp 20 miliar ternyata diajukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR.

Hal itu terkuak dari hasil transkrip rekamanan rapat antara Sekjen, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Banggar DPR.

’’Sekretariat Jenderal DPR menyimpan bukti rekaman berisi pernyataan pimpinan Badan Anggaran saat memilih spesifikasi barang yang akan digunakan di ruang rapat baru,’’ kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo, kemarin.

Menurut dia, pihaknya sudah meminta penjelasan Sekjen DPR, Nining Indra Saleh, mengenai proyek renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) baru. Dalam pertemuan itu, Sekjen menunjukkan dua surat permintaan Banggar agar disediakan ruang yang lebih representatif. Surat permintaan itu disampaikan pada Juli dan Agustus 2011.

Selain itu, Sekjen juga menjelaskan proses perencanaan, pengusulan anggaran, hingga proses pelaksanaan renovasi Banggar.

Pramono menyimpulkan, ada tiga pihak yang terlibat dalam proses renovasi ruangan baru untuk Banggar, yakni Banggar sebagai pemakai, BURT yang menyetujui pengalokasian anggaran renovasi Rp 24 miliar, dan Setjen DPR yang mengajukan usulan dan melaksanakan proyek renovasi dengan total dana yang terpakai sebesar Rp 20,3 miliar.

Politikus dari FPDIP ini menilai, wajar jika Banggar meminta disediakan ruang yang lebih representatif, karena selama ini rapat pembahasan anggaran oleh Banggar kerap berlangsung lama. Hal yang tidak wajar adalah ketika Banggar turut menentukan spesifikasi barang yang akan digunakan.

”Dalam transkrip rekaman itu ada hal seperti itu (Banggar ikut menentukan spesifikasi),” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta.

Untuk itu, pimpinan DPR memberikan kewenangan pada Badan Kehormatan (BK) untuk menelusuri proses perencanaan dan pelaksanaan renovasi Banggar, sehingga mengetahui proses yang sebenarnya terjadi.

Sementara itu, Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng meminta KPK membongkar pemain-pemain dalam proyek ruang rapat Banggar Rp20 miliar, terutama di Sekretariat Jenderal DPR.

”Ini sudah ranahnya Sekjen dan BURT, kami tidak punya kepentingan. Kami tidak boleh menangani itu. Kesalahan ada di Kesekjenan. Kesekjenan itu wakil pemerintah, mereka punya standar ruangan pemerintah bagaimana, meja kursi bagaimana,” tukasnya.

Dia menegaskan, Banggar tidak minta spesifikasi ruang rapat baru senilai Rp20 miliar, karena spesifikasi ruang baru Banggar DPR disusun Setjen DPR.

Dipisahkan

Terpisah, anggota BK DPR, Fahri Hamzah menilai, kesalahan sebenarnya terletak pada sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

UU itu mengamanatkan Ketua BURT dijabat langsung oleh Ketua DPR. Rangkap jabatan itulah yang ditengarai menyebabkan kurangnya pengawasan pembahasan rencana kerja dan anggaran di BURT. ’’Sebagai Ketua DPR tentunya punya kegiatan padat,’’ ujarnya.

Untuk itu, Fahri mengusulkan agar jabatan Ketua DPR dan Ketua BURT tidak dipisahkan. Pemisahan Ketua BURT dan Ketua Banggar itu rencananya akan diusulkan dalam draf revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang kini tengah disusun Badan Legislasi DPR.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami laporan dugaan korupsi dalam proyek ruang rapat Banggar. ”KPK sudah menerima laporan dan segera ditindaklanjuti dengan permintaan informasi,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP.

Meski begitu, kasus ini belum naik di level penyelidikan. Pihak KPK masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari laporan yang ada. ”Kami juga bisa turun ke lapangan diam-diam,” ungkapnya.

Sementara itu, Pimpinan DPR berencana mengubah fungsi ruang rapat Banggar DPR menjadi sebuah museum demokrasi. Rencana itu akan dilakukan jika dalam hasil audit ditemukan penyelewengan anggaran pembangunan yang menghabiskan dana sebesar Rp 20 miliar.

“Kalau sampai ada penyimpangan anggaran, kami akan jadikan museum demokrasi saja nanti. Sebagai tanda bahwa DPR pernah membangun ruang Banggar dengan biaya Rp 20 miliar,” kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.

Dia mengatakan, untuk pemecatan Sekjen DPR baru akan diputuskan setelah terbukti ada penyimpangan berdasar hasil audit BPKP.

“Saya pikir step by step ,dari BK DPR dan audit BPKP. Kami menunggu perkembangan BK dan BPKP,” tuturnya.

Berbeda dengan Wakil Ketua DPR Anis Matta. Menurutnya,  proyek pengadaan dan renovasi bernilai fantastis di lingkungan DPR, merupakan hasil keputusan bersama. Maka tidak tepat bila menimpakan kesalahan kepada Nining Indra Saleh terlebih memecatnya sebagai Sekjen DPR.

“Sebaiknya kita tidak berangkat terlalu jauh ke situ (pemecatan Sekjen),” ujarnya.

Anis mengatakan sebaiknya semua pihak menunggu hasil pemeriksaan BK. “Karena lebih bagus dibuat tradisi, cari di mana kesalahan daripada cari kambing hitam,” jelasnya.

Menurut Anis, setiap proyek di DPR sudah dibahas di Banggar, BURT dan Setjen DPR. Kemudian pembahasan tersebut diputuskan bersama dalam rapat paripurna.

“Tidak ada satu orang yang bisa disalahkan secara spesifik dalam kasus pengambilan keputusan ini karena ini keputusan bersama. Kalau tiba-tiba semua orang rasa tidak tahu, itu ada wajarnya juga. Tapi menjatuhkan kesalahan pada sesorang saja itu tidak tepat,” imbuh Sekjen PKS ini.

Sementara itu, Wakil Ketua umum Partai Gerindra,Fadli Zon menilai DPR melakukan pengkhianatan terhadap rakyat berkaitan berbagai proyeknya yang fantastis dan menuai kontroversial.

Proyek itu antara lain perawatan gedung, renovasi ruang rapat, papan selamat datang, renovasi parkir motor, toilet, kalender, dan makanan rusa.

“Pimpinan DPR harus bertanggung jawab penuh. Ini merupakan kelalaian pimpinan DPR dan Ketua BURT. Jika mereka tahu berati memang kolaborasi. Jika tak tahu, berarti pimpinan DPR dikerjai oleh Sekjen DPR. Untuk itu harus ada sangsi pada Sekjen dengan mengganti atau malah memperkarakan secara hukum,” katanya.

Fadli Zon menambahkan KPK harus segera melakukan intervensi. Sebab, jelas kemungkinan korupsi dalam kasus proyek-proyek ini cukup tinggi dan proyek-proyek bernilai fantastis di luar kenormalan ini jelas merusak kredibilitas DPR dan meneguhkan stigma bahwa DPR menjadi sarang koruptor.

“Untuk itu masalah proyek fantastis ini harus ditanggapi serius dan tuntas. Saya yakin ini seperti fenomena gunung es, didalamnya masih banyak proyek-proyek lain yang belum terungkap,”paparnya.

Menurut Fadli Zon, mungkin semacam proyek ini tidak hanya di DPR. Hal ini juga sangat mungkin terjadi di ranah eksekutif, namun belum ada yang membeberkan ke publik.

“Saatnya menyingkap korupsi dan pemborosan anggaran dana rakyat. Komponen rakyat yang kritis harus bergerak,” tandasnya. (J22,H28,D3,dtc-71)

Sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/01/19/174295/Renovasi-Pesanan-Banggar

Support By : PATTIRO & Cendana.